Apple Kembali Mendapatkan Tuntutan Sebesar 3,92 Triliun


Berita Blak-Blakan - FaceTime yang sudah menjadi salah satu fitur unggulan Apple pada perangkat iOS dan Macintosh. Layaknya pada panggilan video umumnya, Apple yang lebih menawarkan jaminan kemanan pada saat berkomunikasi. Namun, dibalik semua keamanan fitur Apple harus berurusan dengan hukum.

Seperti yang telah dilansir pada The Verge, perusahaan yang juga berkomunikasi pada VirnetX asal Negeri paman Sam ini juga menggugat Apple ke pengadilan. VirnetX Holding Corp menuntut Apple mengenai hak paten yang terdapat pada aplikasi FaceTime, Bukan aplikasinya, namun paten keamanan yang terdapat pada aplikasi ini menyebut permasalahan.

Bahkan VirnetX yang juga telah melayangkan gugatan ke pengadilan Amerika Serikat pada Washington DC. Tidak hanya dengan perusahaan ini Apple juga membayar sekitar $ 302,4 juta atau kisaran 3,92 triliun Rupiah.

VirnetX yang juga merupakan perusahaan teknologi dan komunikasi yang didirikan oleh sekelompok karyawan yang berasal dari Science Applications International Corp (SAIC). Perusahaan ini juga akan mengembangkan teknologi keamanan untuk agen-agen federal di Amerika Serikat. Namun pada kabar yang dilayangkan pada pendapatan VirnetX yang berhasil mendapatkan hak paten yang mereka miliki. perusahaan ini juga pernah berhadapan dengan perusahaan ternama seperti Microsoft an Cisco yang berakhir juga di meja hijau.

Bukan pertama kalinya VirnetX berseteru pada Apple, sebelumnya pada tahun 2010 VernetX juga memberikan empat hak paten. kasus yang dimenangkan VernetX dan harus membuat Apple membayar $368,2 juta atau sekitar 4,8 triliun Rupiah. Lalu Apple harus kembali berhadapan dengna VirnetX pada bulan Juli lalu, terkait dengan paten pada aplikasi iMessage dan menuntut Apple dengan $625,6 juta. Tapi Kasus ini masih dipertimbangkan.

(Fer/Er)

No comments

Powered by Blogger.